Banyaknya Lembaga Terlibat dalam Tata Kelola Sawit Jadi Sorotan – Lembaga kajian Prasasti Center for Policy Studies menilai persoalan terbesar
industri kelapa sawit nasional saat ini bukan lagi soal kemampuan produksi, melainkan lemahnya koordinasi kebijakan.
Aturan yang tersebar di banyak instansi dinilai belum terkelola secara terpadu sehingga menghambat kinerja sektor ini.
Research Director Prasasti, Gundy Cahyadi, menyebutkan bahwa dari hulu hingga hilir industri sawit mulai dari urusan lahan,
proses produksi, pengolahan, sampai perdagangan—melibatkan lebih dari 18 kementerian dan lembaga dengan kewenangan masing-masing.
“Setiap tahapan dalam rantai industri sawit dihadapkan pada aturan, institusi,
dan prosedur birokrasi yang berbeda-beda,” kata Gundy, Jumat (6/2/2026).
Situasi tersebut dinilai menjadi penghambat serius bagi peningkatan produktivitas dan efektivitas kebijakan di sektor kelapa sawit.
Terlalu Banyak Aturan, Produktivitas Terhambat
Gundy menjelaskan, kondisi ini mencerminkan masalah besar dalam orkestrasi kebijakan nasional.
Namun, karena sawit memiliki peran strategis terhadap perekonomian, dampak ketidaksinkronan regulasi menjadi jauh lebih terasa di sektor ini.
Pandangan serupa disampaikan pakar agribisnis Tungkot Sipayung.
Ia menilai tata kelola yang tidak selaras telah membatasi berbagai upaya peningkatan produktivitas maupun pengembangan hilirisasi sawit.
“Hilirisasi dan huluisasi tetap berjalan, tapi hasilnya tidak optimal.
Terlalu banyak pihak yang mengatur justru membuat sistem menjadi semrawut. Ini sudah masuk kondisi over regulated,” ujarnya.
Menurut Tungkot, kebijakan yang tidak sinkron di masa lalu juga memunculkan persoalan struktural,
seperti tumpang tindih kawasan serta lambannya program peremajaan sawit rakyat.
Hal tersebut menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola yang lebih terintegrasi dan berjangka panjang.
Lembaga Terlibat Sinkronisasi Kebijakan Jadi Kunci Perbaikan
Dari sisi pelaksanaan, Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP),
Lupi Hartono, menilai ketidakterpaduan regulasi berdampak langsung pada program peningkatan produktivitas petani.
“Program peremajaan sawit rakyat menjadi prioritas karena produktivitas kebun petani terus menurun.
Namun pelaksanaannya masih terkendala masalah legalitas lahan dan perizinan,” ujar Lupi.
Ia menegaskan, meskipun pendanaan dan dukungan teknis telah disiapkan,
percepatan program sulit terwujud tanpa penyederhanaan dan penyelarasan kebijakan lintas lembaga.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Frans BM Dabukke,
mengatakan isu sinkronisasi kebijakan sebenarnya sudah menjadi perhatian
dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, baik RPJPN maupun RPJMN.
“Dari sisi teknologi dan benih, kita tidak tertinggal. Tantangan utama justru ada pada pelaksanaan kebijakan di tingkat pekebun,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan industri sawit ke depan harus dibarengi pembenahan kelembagaan dan tata kelola agar peningkatan nilai tambah,
produktivitas, dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan.
Prasasti menegaskan, dorongan orkestrasi kebijakan bukan untuk menambah aturan baru,
melainkan merapikan dan menyelaraskan regulasi yang sudah ada. Dengan tata kelola yang lebih terkoordinasi,
sektor sawit diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar
bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan Tuna55 jangka panjang.