Mahasiswa Desak Negara Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi. Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia buat Demokrasi( LMID) bersama 4 pemohon yang lain menggugat syarat dalam Undang- Undang Sistem Pembelajaran Nasional( UU Sisdiknas). Mereka menekan negeri supaya menjamin pembiayaan pembelajaran di seluruh jenjang, tercantum akademi besar.

Gugatan ini diajukan lewat uji modul terhadap Pasal 11 ayat( 2) UU Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang dikala ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi( MK).
Pasal tersebut berbunyi:
“ Pemerintah serta pemerintah wilayah harus menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pembelajaran untuk tiap masyarakat negeri yang berumur 7 hingga dengan 5 belas tahun.”
Kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, memperhitungkan pasal itu secara hukum menghalangi jaminan pembiayaan pembelajaran cuma pada umur pembelajaran bawah. Dampaknya, akses terhadap pembelajaran lanjutan semacam SMA serta akademi besar jadi tidak dipastikan secara konstitusional oleh negeri.
“ Ini jadi ironi kala negeri tidak membagikan fondasi merata untuk pembelajaran masyarakat negaranya. Sementara itu, banyak negeri maju telah mempraktikkan pembelajaran free di seluruh jenjang,” ucap Brahma dikala membacakan permohonan, dilansir dari risalah persidangan MK, Selasa( 5/ 8/ 2025).
Para pemohon berkomentar kalau pembatasan tersebut berlawanan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum yang dipastikan dalam Undang- Undang Bawah 1945. Mereka menyebut pasal itu pula melanggar hak konstitusional masyarakat negeri buat tumbuh serta tingkatkan mutu hidup lewat pembelajaran.
Dalam permohonan yang sudah teregistrasi dengan no masalah 111/ PUU- XXIII/ 2025, para pemohon menyoroti mahalnya bayaran kuliah yang terus jadi penghalang untuk banyak anak muda Indonesia buat melanjutkan pembelajaran besar. Mereka pula mengatakan kenyataan tentang tingginya angka putus kuliah di tanah air selaku konsekuensi dari tidak terdapatnya jaminan pembiayaan dari negeri.
Para pemohon memperhitungkan keadaan ini memunculkan kerugian nyata serta berpotensi terus bersinambung. Oleh sebab itu, mereka memohon supaya MK menafsirkan ulang Pasal 11 ayat( 2) UU Sisdiknas supaya berbunyi:
“ Pemerintah serta pemerintah wilayah harus menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pembelajaran untuk tiap masyarakat negeri pada segala jenjang pembelajaran secara bertahap.”
Kelima pemohon dalam masalah ini terdiri dari perwakilan LMID, seseorang bunda rumah tangga bernama Sri Rahmawati, 2 mahasiswa ialah Sentia Dewi serta Danang Putra Nuryana, dan pelajar bernama Naufal Aksa Angkatan laut(AL) Anra.
Persidangan perdana dengan jadwal pengecekan pendahuluan sudah berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, sedangkan persidangan revisi permohonan diselenggarakan pada Senin, 4 Agustus 2025.