You are currently viewing Kasus Korupsi Bupati Pati, KPK Yakini Tiap Kecamatan Miliki Lebih dari Satu Pengumpul Dana Pemerasan

Kasus Korupsi Bupati Pati, KPK Yakini Tiap Kecamatan Miliki Lebih dari Satu Pengumpul Dana Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam pengembangannya, KPK meyakini bahwa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati terdapat lebih dari satu pihak yang berperan sebagai pengumpul uang hasil pemerasan.

Dalam satu kecamatan sangat dimungkinkan terdapat lebih dari satu pengumpul. Hal ini masih kami dalami, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Menerangkan Hasil Operasi Tangkan Tangan (OTT)

Budi menjelaskan, dugaan tersebut menguat seiring hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam OTT tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pengepul dana pemerasan calon perangkat desa di Kecamatan Jaken.

Bisa saja jumlahnya lebih dari satu. Seperti dalam OTT kemarin, ada tiga pengepul yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya.

Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan yang menjabat Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Selain perkara pemerasan jabatan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Setoran Capai Rp125–225 Juta

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa, KPK mengungkap bahwa para calon perangkat desa diduga diwajibkan menyerahkan sejumlah uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo. Nilai setoran tersebut berkisar antara Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa besaran tarif ditentukan berdasarkan arahan langsung dari Sudewo dan dikelola oleh pihak-pihak yang dipercaya olehnya.

Berdasarkan instruksi SDW, saudara YON kemudian menetapkan tarif Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Padahal sebelumnya kisarannya hanya Rp125 juta hingga Rp150 juta, namun kemudian dinaikkan oleh YON dan JION, ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Asep menambahkan, dari praktik tersebut terkumpul dana setoran dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. Berdasarkan keterangan para pihak yang diamankan, uang tersebut dikumpulkan secara tidak serentak dan dimasukkan ke dalam karung.

Menurutnya, penggunaan karung bukan dimaksudkan untuk menyamarkan uang, melainkan karena para pemberi kesulitan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam karung. Kalau dibawa satu per satu tentu merepotkan, tutur Asep.

Ia juga menjelaskan bahwa uang tunai yang diperlihatkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers telah dirapikan kembali oleh penyidik. Meski sudah dikemas ulang, pecahan uang tetap sesuai dengan kondisi saat ditemukan di lokasi.

Pecahannya masih sama, ada uang lima puluh ribuan dan pecahan lainnya. Sekarang terlihat rapi karena sudah dipacking ulang, padahal awalnya uang tersebut berada di dalam karung dan diikat dengan karet, pungkas Asep kepada Tuna55

Leave a Reply