You are currently viewing OJK Mencatat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Ini Dia Penyumbang Terbesar

OJK Mencatat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Ini Dia Penyumbang Terbesar

OJK Mencatat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Ini Dia Penyumbang Terbesar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp719,61 miliar

hingga akhir 2025. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor kripto terhadap pendapatan negara, meskipun pergerakan

pasar aset digital cenderung fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto,

baik sebagai instrumen investasi maupun sarana diversifikasi portofolio. Sejak resmi dikenakan pajak pada 2022, kripto menjadi

salah satu sumber penerimaan pajak baru yang potensial di sektor ekonomi digital.

Pajak PPh dan PPN Jadi Kontributor Utama

Dari total penerimaan Rp719,61 miliar, mayoritas berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto serta Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap aktivitas jual beli aset digital di platform perdagangan resmi. Skema

pajak ini mewajibkan investor membayar pajak secara otomatis saat transaksi dilakukan melalui pedagang aset kripto yang terdaftar.

Menurut OJK, mekanisme pemungutan pajak yang terintegrasi dengan sistem perdagangan digital membuat tingkat kepatuhan

relatif tinggi. Hal ini menjadi faktor penting yang mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor kripto.

Exchange Kripto Jadi Penyumbang Terbesar

Kontributor terbesar penerimaan pajak kripto berasal dari pedagang fisik aset kripto (crypto exchange) yang beroperasi secara

legal di Indonesia. Volume transaksi yang tinggi di platform-platform tersebut menjadi penopang utama setoran pajak ke kas negara.

Selain exchange lokal, aktivitas investor ritel juga memberikan kontribusi besar. Lonjakan jumlah investor kripto, terutama dari

kalangan muda dan pelaku ekonomi digital, turut meningkatkan nilai transaksi harian. Kondisi ini memperkuat posisi Indonesia

sebagai salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara.

Peralihan Pengawasan ke OJK Perkuat Regulasi

Sejak pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, regulasi dinilai semakin terintegrasi dengan sistem keuangan nasional Tuna55.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi konsumen di tengah pesatnya inovasi aset digital.

Penguatan regulasi ini juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak, karena mendorong lebih banyak pelaku usaha

kripto untuk beroperasi secara resmi dan transparan.

Prospek Pajak Kripto ke Depan

OJK optimistis penerimaan pajak dari sektor kripto masih berpotensi meningkat seiring dengan membaiknya sentimen

pasar global dan bertambahnya produk aset digital yang diperdagangkan. Edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan kewajiban

perpajakan juga terus digencarkan agar pertumbuhan industri berjalan sehat dan berkelanjutan.

Dengan kontribusi ratusan miliar rupiah, kripto kini bukan lagi sekadar instrumen investasi alternatif, tetapi telah menjadi

bagian penting dari ekosistem ekonomi digital Indonesia serta sumber pendapatan baru bagi negara.

Leave a Reply