
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp719,61 miliar
hingga akhir 2025. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor kripto terhadap pendapatan negara, meskipun pergerakan
pasar aset digital cenderung fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto,
baik sebagai instrumen investasi maupun sarana diversifikasi portofolio. Sejak resmi dikenakan pajak pada 2022, kripto menjadi
salah satu sumber penerimaan pajak baru yang potensial di sektor ekonomi digital.
Pajak PPh dan PPN Jadi Kontributor Utama
Dari total penerimaan Rp719,61 miliar, mayoritas berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto serta Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap aktivitas jual beli aset digital di platform perdagangan resmi. Skema
pajak ini mewajibkan investor membayar pajak secara otomatis saat transaksi dilakukan melalui pedagang aset kripto yang terdaftar.
Menurut OJK, mekanisme pemungutan pajak yang terintegrasi dengan sistem perdagangan digital membuat tingkat kepatuhan
relatif tinggi. Hal ini menjadi faktor penting yang mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor kripto.
Exchange Kripto Jadi Penyumbang Terbesar
Kontributor terbesar penerimaan pajak kripto berasal dari pedagang fisik aset kripto (crypto exchange) yang beroperasi secara
legal di Indonesia. Volume transaksi yang tinggi di platform-platform tersebut menjadi penopang utama setoran pajak ke kas negara.
Selain exchange lokal, aktivitas investor ritel juga memberikan kontribusi besar. Lonjakan jumlah investor kripto, terutama dari
kalangan muda dan pelaku ekonomi digital, turut meningkatkan nilai transaksi harian. Kondisi ini memperkuat posisi Indonesia
sebagai salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara.
Peralihan Pengawasan ke OJK Perkuat Regulasi
Sejak pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, regulasi dinilai semakin terintegrasi dengan sistem keuangan nasional Tuna55.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi konsumen di tengah pesatnya inovasi aset digital.
Penguatan regulasi ini juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak, karena mendorong lebih banyak pelaku usaha
kripto untuk beroperasi secara resmi dan transparan.
Prospek Pajak Kripto ke Depan
OJK optimistis penerimaan pajak dari sektor kripto masih berpotensi meningkat seiring dengan membaiknya sentimen
pasar global dan bertambahnya produk aset digital yang diperdagangkan. Edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan kewajiban
perpajakan juga terus digencarkan agar pertumbuhan industri berjalan sehat dan berkelanjutan.
Dengan kontribusi ratusan miliar rupiah, kripto kini bukan lagi sekadar instrumen investasi alternatif, tetapi telah menjadi
bagian penting dari ekosistem ekonomi digital Indonesia serta sumber pendapatan baru bagi negara.