
Isu mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, polemik tersebut menyeret nama Dokter Tifa yang mengklaim melakukan riset dan kajian akademik terkait latar belakang pendidikan Presiden. Pernyataan dan langkah Dokter Tifa menuai pro dan kontra, bahkan berujung pada ancaman pelaporan hukum. Dalam situasi tersebut, pengamat politik Rocky Gerung secara terbuka menyatakan pembelaannya.
Rocky Gerung: Riset adalah Wilayah Akademik Dokter Tifa
Rocky Gerung menegaskan bahwa apa yang dilakukan Dokter Tifa merupakan bagian dari kerja intelektual dan riset akademik. Menurutnya, riset—selama dilakukan dengan metode ilmiah dan disampaikan sebagai kajian—tidak dapat serta-merta dipidana. Ia menilai kebebasan berpikir dan kebebasan akademik adalah pilar penting dalam negara demokrasi.
“Kalau orang melakukan riset, mengajukan hipotesis, lalu membuka ruang verifikasi publik, itu bukan kejahatan,” ujar Rocky dalam salah satu pernyataannya. Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk membungkam diskusi intelektual, apalagi jika yang dipersoalkan adalah data dan dokumen publik.
Pembelaan terhadap Dokter Tifa
Rocky juga menyebut Dokter Tifa sebagai warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bertanya dan meneliti. Menurutnya, mempertanyakan sesuatu—termasuk ijazah seorang pejabat publik—adalah bagian dari kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Ia menilai reaksi berlebihan terhadap riset Dokter Tifa justru menunjukkan ketakutan terhadap transparansi. “Kalau memang semua dokumen sah dan benar, ya buktikan secara terbuka. Tidak perlu ancaman hukum,” kata Rocky. Dalam pandangannya, klarifikasi akademik jauh lebih elegan dibanding kriminalisasi.
Soal Ijazah dan Kepentingan Publik
Rocky Gerung menekankan bahwa jabatan presiden adalah jabatan publik tertinggi, sehingga riwayat pendidikan pemegangnya merupakan kepentingan publik. Ia menolak anggapan bahwa isu ijazah semata-mata menyerang pribadi Presiden. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah legitimasi administratif, bukan kehormatan personal.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sejarah demokrasi modern, banyak pemimpin dunia yang latar belakangnya diteliti secara kritis oleh publik dan akademisi Tuna55. Hal itu dianggap wajar dan justru memperkuat akuntabilitas.
Peringatan soal Kriminalisasi Pendapat
Lebih jauh, Rocky Gerung memperingatkan bahaya kriminalisasi pendapat dan riset. Jika riset akademik bisa dipidana, ia menilai hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir di Indonesia. Kampus, peneliti, dan intelektual bisa menjadi takut untuk menyampaikan temuan yang tidak sejalan dengan kekuasaan.
“Demokrasi hidup dari perdebatan, bukan dari pembungkaman,” tegasnya. Ia berharap aparat penegak hukum bersikap bijak dan membedakan antara kritik akademik dan fitnah.
Penutup
Pembelaan Rocky Gerung terhadap Dokter Tifa menambah dimensi baru dalam polemik ijazah Presiden Jokowi. Isu ini tidak lagi sekadar soal dokumen, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan tentang batas kebebasan akademik, kritik publik, dan penggunaan hukum pidana. Bagi Rocky, selama riset disampaikan sebagai kajian terbuka dan rasional, maka hukum seharusnya melindungi, bukan menghukum. Jika mau, saya juga bisa menyesuaikan artikel ini agar lebih bernuansa berita, opini tajam, atau SEO media online.